Mengenai Saya

BMT BMI TEGAL beralamat di jalan Teuku Umar nomor 143 Debong Tegal adalah lembaga yang berbentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang merupakan salah satu BMT BMI Jaringan yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan DIY. BMT BMI Tegal menjalankan operasional lembaga secara profesional dibawah managemen Koperasi Pondok Pesantren (kopontren) Ya Ummi Fatimah jalan diponegoro no. 155 Pati.

Sabtu, 21 Mei 2011

APAKAH BMT !


Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah lembaga ekonomi paduan 
dari Lembaga Maal yang berwajah sosial dan Lembaga Tamwil
yang berwajah ekonomi (Profit Oriented).
Sehingga kegiatannya adalah :
 
Baitul Maal
Mengelola dana ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) sesuai dengan ketentuan Syari'ah sehingga dituntut sikap Amanah

Baitul Tamwil

Mengumpulkan dan megelola dana produktif masyarakat, bersifat profit oriented (bertujuan untung), sehingga dituntut sikap profesional.

Dengan demikian mengelola BMT, Sikap Profesional dan Amanah adalah tuntutan mutlak

Bagaimana Oprasionalnya ?

Dijalankan atas landasan Prinsip Syariah Islam dan berjiwa Koperasi. 
Sehingga dikembangkan hubungan kemitraan berdasarkan nilai kebersamaan 
dan keadilan dengan Nasabah. Berupa sistem "Bagi Hasil" 
yakni bentuk Mitra Usaha Bersama antara BMT dengan Nasabah
untuk menumbuhkan keuntungan semaksimal mungkin.
Dari keuntungan yang timbul inilah yang akan di "Bagi Hasil"kan
berdasarkan partisipasi usaha dan rasa keadilan
Dan sistem jual beli yang saling ridho dan menguntungkan

Memobilisasi Dana Produktif Masyarakat


BMT Bina Martabat Insani Membuka Produksimpanan anggota yang MUDAH dan MENARIK

1.      Si Rela
Simpanan Sukarela Lancar :
·         Setoran awal hanya Rp. 10.000,-
·         Bebas menyetor dan menarik dana setiap saat pada jam Kas Buka BMT
·         Mendapatkan bagian keuntungan setiap bulan dengan saldo minimal Rp. 25.000,-

2.      Si Suka
Simpanan Sukarela Berjangka :
Simpanan Anggota berjangka dengan jangka waktu pilihan dan Nisbah Bagi Hasil sebagai berikut :
·         3 bulan =  45% : 55%
·         6 bulan = 50% : 50%

3.      Si Mapan Sejahtera
·         Tabungan terencana yang diprogram dalam jangka waktu terserah anda
·         Mulai dari 3 bulan setoran minimal Rp. 50.000,- mulai dari 6 bulan setoran minimal Rp. 25.000,-
·         Mendapat bagian keuntungan setiap bulan

4.      Simpanan Qurban
·         Setoran awal dan selanjutnya minimal Rp. 25.000,-
·         Jangka waktu bias memilih 1 tahun atau 2 tahun
·         Mendapat bagian keuntunga setiap bulan

5.      Simpanan Haji
·         Setoran awal dan selanjutnya senilai 1 gram emas
·         Jangka waktu dan waktu setor tergantung keinginan (dan kemampuan nasabah)
·         Mendapat bagian keuntungan setiap bulan
·         Jumlah simpanan disesuaikan dengan KBIH

6.      Arisan Ukhuwah
·         Setoran Rp. 50.000,- perbulan
·         Jangka waktu 24 bulan
·         Mendapat hadiah wisata pada periode 12
·         Peserta akan mendapat arisan bersama-sama pada akhir periode

7.      Sidik Amal
·         Simpanan Pendidikan yang amanah dan leluasa
·         Sipmanan Minimal Rp.25.000,-/ bulan secara teratur
·         Pilihan waktu : 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun dan 6 tahun
·         Pencaira dana :
Akhir masa simpanan              50 %=bagi hasil
Tahun Berikutnya                   25%+bagi hasil
Tahun berikutnya                    25%+ bagihasil
(atau deprogram sesuai dengan kepentingan nasabah ; missal 100%)

8.      Simwapres (Simpanan Siswa Berprestasi)
·         Setoran awal minimal Rp. 10.000,-
·         Setoran selanjutnya minimal Rp.5.000,-
·         Penarikan pada bulan Juni dan Desember
·         Mendapat bagian keuntungan setiap bulan
·         Mendapat hadiah langsung pada bulan juli dan januari

Menyalurkan Dana Produktif Kepada Masyarakat


Melalui jalinan kerjasama yang saling menguntungkan, dengan bentuk kerjasama usaha atau jual beli dengan system :

1.      Mudhorobah/ Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan usaha produktif untuk anggota dimana modal keseluruhan dibiayai oleh BMT

2.      Musyarakah
Pembiayaa Usaha Produktif  untuk anggota dimana BMT ikut menyertakan modal , Bagi Hasil ditetapkan berdasarkan proporsi modal dan peran dalam usaha 

3.      Bai Bitsaman Ajil / Pembiayaan investasi barang
Pembiayaan dalam bentuk pembelian alat produksi dengan pembayaran cicilan (alat-alat rumah tangga , sepeda motor dll)

4.      Murobahah
Pada dasarnya sama dengan Bai’ Bitsaman Ajil, hanya dalam pembayaran dengan system jatuh tempo. Artinya dalam tempo yang disepakati barang harus telah dibayar lunas

Syarat-syarat Pembiayaan :

1. Anggota Koperasi

2. Menyerahkan Fotocopy identitas : (KTP / SIM / KK)

3. Mengisi Formulir Permohonan

4. Menyerahkan Fotocopy Jaminan

5. Bersedia di Survey

Menerima dan Menyalurkan ZIS

Untuk Zakat akan dikelola secara amanah berdasarkan ketetapan Al-Qur'an, bantuan-bantuan sosial sesuai 8 asnaf, sedangkan untuk Infaq dan Shodaqoh akan disalurkan untuk kegiatan sosial diantaranya adalah untuk :

1. Pembiayaan Qordhul Hasan

yakni pembiayaan yang bersifat sosial, seperti Biaya Perawatan Sakit, Biaya Sekolah, dll. Tidak dikenakan Bagi Hasil hanya dihimbau untuk infaq pada saat mengangsur.

2. Panti Asuhan Yatim & Dhuafa

3. Program beasiswa yatim & dhuafa

4. Pembinaan masjid, mushola di daerah rawan aqidah.

5. Bantuan bencana alam