Melalui jalinan kerjasama yang saling menguntungkan, dengan bentuk kerjasama usaha atau jual beli dengan system :
1. Mudhorobah/ Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan usaha produktif untuk anggota dimana modal keseluruhan dibiayai oleh BMT
2. Musyarakah
Pembiayaa Usaha Produktif untuk anggota dimana BMT ikut menyertakan modal , Bagi Hasil ditetapkan berdasarkan proporsi modal dan peran dalam usaha
3. Bai Bitsaman Ajil / Pembiayaan investasi barang
Pembiayaan dalam bentuk pembelian alat produksi dengan pembayaran cicilan (alat-alat rumah tangga , sepeda motor dll)
4. Murobahah
Pada dasarnya sama dengan Bai’ Bitsaman Ajil, hanya dalam pembayaran dengan system jatuh tempo. Artinya dalam tempo yang disepakati barang harus telah dibayar lunas
Syarat-syarat Pembiayaan :
1. Anggota Koperasi
2. Menyerahkan Fotocopy identitas : (KTP / SIM / KK)
3. Mengisi Formulir Permohonan
4. Menyerahkan Fotocopy Jaminan
5. Bersedia di Survey
Tidak ada komentar:
Posting Komentar