Dijalankan atas landasan Prinsip Syariah Islam dan berjiwa Koperasi.
Sehingga dikembangkan hubungan kemitraan berdasarkan nilai kebersamaan
dan keadilan dengan Nasabah. Berupa sistem "Bagi Hasil"
yakni bentuk Mitra Usaha Bersama antara BMT dengan Nasabah
untuk menumbuhkan keuntungan semaksimal mungkin.
Dari keuntungan yang timbul inilah yang akan di "Bagi Hasil"kan
Dari keuntungan yang timbul inilah yang akan di "Bagi Hasil"kan
berdasarkan partisipasi usaha dan rasa keadilan
Dan sistem jual beli yang saling ridho dan menguntungkan
Dan sistem jual beli yang saling ridho dan menguntungkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar